Tak Ada Bapaslon Perseorangan di Dharmasraya

Suasana jumpa pers KPU dan awak media. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati perseorangan di Dharmasraya, sampai batas akhir waktu penyerahan syarat di KPU nihil.

Penyerahan syarat dukungan ini dibuka mulai, 19 hingga 23 Februari 2020, pukul 12.00 WIB, Minggu (23/2).

” Sampai batas akhir yang telah ditetapkan, tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU. Batas akhir penyerahan syarat, Minggu (23/2) pukul 12.00 WIB,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Maradis dalam kegiatan jumpa pers, Senin (24/2).

Lanjut Maradis, pihak KPU telah memyampaikan sosialisasi tahapan pilkada 2020 secara luas melalui media cetak, dan eletronik.

“Ke depannya KPU bersiap diri untuk menerima penyerahan syarat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari partai politik, dibuka 16,17 dan 18 Juni mendatang,” terang Maradis.

Kemudian kata Maradis, pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, 16 hingga 20 Juni. Pemeriksaan kesehatan 16 hingga 23 Juni.

Sementara itu Komisioner KPU Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan, Adriadi mengatakan, setiap tahapan pilkada 2020 sudah disosialisasikan dari tingkat kabupaten, kecamatan dan nagari.

“Kami berharap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mempersiapkan semua syarat sebelum menyerahkannya kepada KPU,” pungkasnya. (roni)