Tahun 2024, Bunga Pinjol Turun hingga 0,3 Persen, Ini Kata OJK

Ilustrasi bunga pinjol turun. (Foto: Freepik)
Ilustrasi bunga pinjol turun. (Foto: Freepik)

PADANG – Tahun ini, tepatnya mulai 1 Januari 2024, suku bunga dalam layanan fintech peer to-peer (P2P) lending, atau yang lebih populer dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), mengalami penurunan resmi.

Keputusan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023.

Dalam dokumen SEOJK tersebut, salah satu aspek yang diatur adalah penurunan besaran suku bunga pinjol, yang juga dikenal sebagai batas maksimum manfaat ekonomi, berdasarkan jenis pendanaan baik pada sektor produktif maupun sektor konsumtif.

Namun, penurunan ini akan diterapkan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, dimulai dari tahun 2024 hingga 2026.

Pada sektor produktif, suku bunga pinjol akan ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025, kemudian akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada tahun 2026.

Sementara itu, di sektor konsumtif, suku bunga pinjol akan mengalami penurunan dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada tahun 2024, kemudian akan turun menjadi 0,2 persen per hari pada tahun 2025, dan terakhir 0,1 persen per hari pada tahun 2026.

Meskipun begitu, tingkat suku bunga pinjol di sektor konsumtif pada tahun 2024 yang masih mencapai 0,3 persen per hari dinilai cukup tinggi.

Dalam satu tahun atau 360 hari, suku bunga tersebut dapat mencapai 108 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumtif di sektor perbankan Indonesia.

Sebagai perbandingan, OJK mencatat bahwa pada September 2023, suku bunga rata-rata dari kredit bank umum untuk penggunaan konsumsi dalam mata uang rupiah adalah sebesar 10,23 persen per tahun, sementara suku bunga rata-rata dari kredit konsumsi di bank perekonomian rakyat (BPR) mencapai 19,48 persen per tahun.

Adapun batas maksimum suku bunga dari kartu kredit bank adalah 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun.

Muncul pertanyaan, mengapa suku bunga pinjol tidak langsung ditetapkan pada tingkat 0,1 persen per hari di sektor konsumtif untuk tahun ini? Mengapa penurunan ini harus menunggu hingga 2026?

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK, penurunan suku bunga pinjol harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari risiko kolapsnya industri.

“Ide penurunan suku bunga ini dilakukan secara bertahap agar industri fintech tetap dapat bertahan,” ucapnya dalam kesempatan beberapa waktu lalu. (*)