Suir Syam Sosialisasikan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan di Dharmasraya

Suasana sosialisasi program beserta manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja mandiri, informal (Bukan Penerima Upah) ( ist )

PULAU PUNJUNG – Anggota Komisi IX DPR RI, H. Suir Syam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Sumatera Barat mensosialisasikan program beserta manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja mandiri, informal (Bukan Penerima Upah).

Sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK ditujukan kepada pekerja mandiri (pekerja informal) dilakasanakan Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya. Diikuti sekitar 300 orang peserta.

“Saya berharap tenaga kerja mandiri (informal) mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan saat ini pendaftaran bahkan sudah bisa dilakukan lewat Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang ada di masing-masing nagari di Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Suir Syam di sela- sela kegiatan tersebut, Sabtu (10/6/2023).

Ia berharap, 300 orang yang mengikuti sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK dan mendapatkan bantuan perlindungan kepesertaannya selama 3 bulan dari Bulan Juni 2023 sampai dengan Agustus 2023 dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya secara mandiri nantinya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Arief Dharmawan menjelaskan, dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan atau dengan menabung sekitar Rp500 per hari, maka peserta dan ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Iuran tersebut lebih murah dibandingkan harga sebungkus rokok.

Bahkan mereka dapat menambah ikut Program menabung sebesar Rp. 20.000/bulan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), sama seperti menabung di bank. Hanya saja tanpa adanya potongan biaya administrasi bulanan. Setiap bulan bahkan mendapatkan hasil pengembangan (bukan bunga)

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tambah Arief Dharmawan, sangat banyak dan dapat dipergunakan segera setelah menjadi peserta tanpa menunggu masa aktif kepesertaan seperti perawatan/pengobatan tanpa batasan biaya dan jumlah hari rawat inap hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja sesuai indikasi medis.

Artinya jika masyarakat Pekerja telah menjadi peserta BPJamsostek, maka sudah dipastikan yangbersangkutan telah mewariskan uang sebesar 42 juta rupiah kepada ahli warisnya dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. (roni)