Suharjono Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasaman

Saat ini Sumatera Barat telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik, sehingga bermanfaat secara ekonomi untuk masyarakat.

LUBUK SIKAPING – Saat ini Sumatera Barat telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik, sehingga bermanfaat secara ekonomi untuk masyarakat.

Agar masyarakat secara umum mengetahui, maka anggota DPRD Sumbar perlu melakukan sosialisasi atas Perda tersebut, sehingga semua komponen bisa melaksanakannya.
Sekaitan dengan hal tersebut, anggota komisi IV DPRD Sumbar Suharjono turun ke daerah pemilihannya di Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, Senin (17/7), untuk melakukan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2020 itu.
Acara sosialisasi dihadiri Camat Rao Selatan, seluruh wali nagari Rao Selatan, aparatur nagari, jorong, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok tani dan masyarakat lainnya. Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi untuk pemahaman tentang Perda tersebut.
Suharjono mengatakan, Perda nomor 2 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat, sehingga bisa memanfaatkan lingkungan secara baik, guna peningkatan perekonomian dan masa depan anak-cucu kelak.
“Perda ini tentunya amat berpihak pada masyarakat, agar bisa memanfaatkan dan mengelola lingkungan secara tepat guna, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, dan bisa terjaga untuk anak-cucu mendatang,” ulas Suharjono.
Suharjono menambahkan, jika pengelolaan lingkungan tidak tepat sasaran, maka nilai ekonomi tidak didapatkan, dan erusakan akan terjadi, maka generasi mendatang akan sulit mengelolanya.
“Kita berharap, lingkungan bukan hanya untuk hari ini, tapi juga bisa menjadi masa depan kita bersama,” ujarnya. (w)