Sosialisasi Perda Narkotika, Afrizal Ingatkan Dampak Sosial Akibat Penyalahgunaan Napza

PADANG – Penyalahgunaan Napza tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Sumbar, Afrizal saat mengelar sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Selasa (12/12) di Kecamatan Kuranji.

“Penyalahgunaan napza, tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas. Napza sangat membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial dan ekonomi dan bagi masyarakat,” ujar Afrizal.

Dia juga mengatakan, napza ini juga bisa menyebabkan ketergantungan atau adiksi serta memiliki potensi untuk merusak kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental pemakainya.

Selain itu, bagi negara, adanya penyalahgunaan Napza oleh masyarakatnya akan sangat membebani negara secara finansial karena harus menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk merehabilitasi dan merawat pecandunya.

Afrizal menyebut, menurut data Biro Pusat Statistik 2016, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat ke 13 dari semua provinsi yang ada di Indonesia.

Dengan kondisi ini, kata Afrizal, dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Provinsi Sumatera Barat melalui pengaturan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, tentu perlu dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur terkait antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.

“Dan, perda ini memuat tentang program-program pencegahan, pengaturan terkait penanganan pelaku, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang,” ujarnya.

Dia juga berharap kepada peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut agar dapat memahami hukum yang terkait dengan pencegahan penyalahgunaan zat-zat tersebut, serta mampu mengimplementasikan langkah-langkah konkrit dalam masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat-zat tersebut,” pungkasnya. (w)