Soal Tuntutan Warga, TKA Akui Belum Ada Titik Temu

Suasana pertemuan Niniak Mamak Nagari Alahan Nan Tigo, Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya dengan pihak PT TKA. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Terpisah Direksi SSL PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Supriadi Syam didampingi Mangejer SSL Bidang Humas PT TKA, Nadar saat dikonfirmasi Topsatu.com mengakui atas tuntutan 7.000 warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan tersebut.

Menurut Supriadi Syam,  Minggu (5/6/2021) pihak tetap berpegang pada hukum dan undang- undang berlaku atas tuntutan masyarakat, dan pihak perusahaan berpegang atau berprinsip kepada yang benar.

“Kami taat dan patuh kepada undang- undang yang berlaku. Yakni memberikan 20 persen dari luas HGU kepada masyarakat di dalam tata ruang yang sama. Namun pertemuan kami dengan perwakilan masyarakat belum menghasilkan kesepakatan atau kesepahaman,” terangnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Dharmasraya Bantu Korban Banjir di Timpeh

Manager SSL Bidang Humas, Nadar menambahkan, masyarakat meminta 40 persen kebun plasma ini berada di lingkungan perusahaan dan menolak serta tidak berkenan apabila kebun plasma ini berada diluar ring satu perusahaan. Lokasi perkebunan PT TKA ini ada namanya ring satu, dua dan seterusnya.

“Jadi penempatan kebun plasma ini yang belum ada titik temunya , sesuai undang- undang nomor 21 Tahun 2018. Pada prinsipnya perusahaan telah menyampaikan, kami siap menunaikan kewajiban, 20 persen untuk kebun plasma,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Adlisman mengatakan, tuntutan masyarakat merupakan hal yang wajar jika memang itu aturannnya. Dalam aturan yang ada perusahaan berkewajiban memberikan minimal 20 persen untuk kebun plasma dari luas HGU.

Baca Juga  Iwapaliko Sembelih 2 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah

“Posisi pemerintah mendukung keinginan masyarakat tersebut. Pemerintah sudah beberapakali memfasilitasi pihak perusahaan PT TKA dengan masyarakat sehubungan tuntutan tersebut. PT TKA menawarkan memberikan kebun plasma di luar wilayah Asam Jujuhan, namun masyarakat belum menerima,” terang sekda.

Disinggung soal perpanjangan izin HGU, Adlisman menyebutkan, pemerintah hanya sebatas memberikan rekomendasi. Pemerintah akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi kewajibannya yakni memberikan 20 persen perkebunan plasma untuk masyarakat.

“Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pemerintah tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU,” pungkasnya. (roni)