Sindikat Maling Motor 42 TKP Ditangkap, Begini Kata Polisi

PADANG – Tim gabungan Opsnal Polsek Pauh dan Resmob Polda Sumbar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus Curanmor R2 dan penyitaan barang bukti hasil kejahatan Curanmor R2.

Panangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 dan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 dilakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan Kab. Sijunjung Prov. Sumbar.

Dari 3 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial pelaku SF, TS dan GW masih ada 1 tersangka yang masih buron dengan inisial A dan dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan kejahatan (curanmor) sebanyak 42 tkp dan semua pelaku merupakan komplotan satu keluarga.

Pada saat penangkapan 3 orang pelaku berhasil diamankan 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Scoopy.

Dan pada saat dilakukan pengembangan kasus, personil Opnasl Polsek Pauh dan Resmob Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan di Kab. Sijunjung.

Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, SH, MM menyampaikan bahwa para pelaku curnamor ini sudah sangat meresahkan warga khususnya di Kecamatan Pauh.

“Dengan kerja keras pihak Kepolisian, maka 3 dari 4 pelaku barhasil diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Pauh dan Resmob Polda Sumbar,” katanya.

Kapolsek Pauh menambahkan bahwa hasil dari kejahatan pelaku dibawa ke Kabupaten Sijunjung dan pada saat pengembangan tim gabungan berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan selanjutnya jajaran Opsnal Polsek Pauh masih melakukan identifikasi terhadap barang bukti lainnya.

Selain itu Kapolsek Pauh juga menghimbau agar masyarakat lebih peduli dan berhati-hati terhadap barang-barang miliknya terutama sepeda motor parkirkan di tempat yang aman dan beri kunci tambahan dan kami dari Polsek Pauh berterimakasih sekali atas kerjasama dan bantuan dari semua masyarakat. Polri akan selalu hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan yang prima ditengah-tengah masyarakat.(arief)