Sepeda Motor Plat Merah Disikat Maling

Tersanga berikut barang bukti diamankan polisi. (ist)

SIMPANG AMPEK – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) kendaraan milik instansi pemerintah atau plat merah yang dipakai Aparatur Sipil Negara (ASN) Setri Yuliani pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, Senin (27/6).

Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (28/6) mengungkapkan, kasus curanmor ini dilakukan oleh pelaku dengan inisial JA (24), warga Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan AD (28) warga Sekunder I Blok B Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada hari Jumat dini hari (16/6) sekitar pukul 01.30 Wib.

Kejadian berawal dari suami korban yang membawa kendaraan sepeda motor merk Suzuki Smash biru BA 6040 SO ke rumah temannya yang bernama David yang berada Plasma III Jorong Bukit Nilam Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.

Sekitar pukul 01.30 Wib suami korban melihat kendaraanya sudah tidak ada lagi di halaman rumah milik David.

“Dengan adanya kejadian itu, koban bersama suaminya mendatangi Polres Pasaman Barat untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VI/2023/SPKT/RES PASBAR tanggal 26 Juni 2023, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Opsnal Polres Pasaman Barat Ipda Andi Khaerani berserta anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah sepekan penyelidikan, kasus pencurian motor dinas milik pegawai Bapenda Pasaman Barat tersebut akhirnya terungkap, Senin (26/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang tidur di rumahnya yang berada di blok G No. 217 Ophir Barat, Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat dan juga menemukan barang bukti berupa kendaraan kendaraan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru Bomor Polisi BA 6040 SO.

Selain itu juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No.Pol Ba 6046 QH yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Menurut keterangan pelaku JA, dia melancarkan aksinya dibantu seorang temannya yang berinisial AD. Pelaku mengaku mengambil kendaraan plat merah tersebut dengan cara mendorong kendaraannya kemudian mempreteli kabel-kabel kendaraan tersebut.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik dari Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menetapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aci)