Padang  

Sepanjang Tahun 2021, UPZ Semen Padang Salurkan Zakat Karyawan Rp10,1 M

Staf UPZ Semen Padang, Toni (kanan) menyerahkan bantuan biaya berobat kepada keluarga penerima manfaat bantuan kesehatan yang dirawat di Rumah Sakit Siti Rahmah pada Desember 2021.

Selanjutnya untuk asnaf amil sebesar Rp793 juta lebih, disalurkan dalam bentuk remunerasi, dan biaya operasional rutin. Kemudian asnaf muallaf sebesar Rp684 juta lebih disalurkan untuk kegiatan dakwah dan honor da’i binaan UPZ Baznas Semen Padang di Mentawai yang berjumlah 51 orang.

Kemudian untuk asnaf fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT sebesar Rp1,26 miliar lebih, disalurkan kepada 124 orang penerima beasiswa rutin setiap bulan, dan kepada 345 orang beasiswa insidentil, serta kepada 94 orang guru TPQ/TQA berupa honor rutin setiap bulan.

“Selain bantuan rutin dan insidentil, sebagian dari dana zakat sebesar Rp1,26 miliar lebih itu juga kami salurkan kepada 37 lembaga setiap bulan yang meliputi program pendidikan, dakwah rutin dan non rutin, serta untuk bantuan masuk sekolah sebesar Rp5 juta,” beber Arif.

Di samping menyalurkan dana zakat berdasarkan asnaf dan program, UPZ Semen Padang juga ikut terlibat dalam penyaluran bantuan korban banjir, kebakaran, gempa bumi, erupsi gunung semeru sebesar 190 juta lebih, serta program khusus sebesar Rp1,5 miliar lebih.

“Rincian program khusus itu berupa bantuan biaya operasional MTs Lubuk Kilangan sebesar Rp450 juta, program beasiswa masuk sekolah sebesar Rp1 miliar lebih, dan untuk bantuan kendaraan operasional da’i Mentawai sebesar Rp22,3 juta,” terang Arif.

Penyaluran zakat karyawan PT Semen Padang sudah berlangsung sejak tahun 1995. Saat itu, penyalurannya dilakukan melalui lembaga Bazis Unit Korpri PT Semen Padang. Kemudian pada Januari 1998, Bazis Korpri PT Semen Padang berubah nama menjadi Bazis Semen Padang.

Setelah itu, dengan adanya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002 dibentuk Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP) dengan akte notaris no.05/y/2002 tanggal 21 Januari 2002.

Sejak 21 Desember 2016 dengan keluarnya SK Ketua Baznas No. 57 tahun 2016, zakat karyawan PT Semen Padang kemudian disalurkan melalui UPZ Baznas Semen Padang yang aktivitasnya dimulai pada bulan April 2017. (*)