Seorang Pria di Bukittinggi Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Ulahnya

BUKITTINGGI – Satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RH (32) berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi pada Rabu 21/12/2022.

Kapolsek Bukittinggi Kompol Zamzami,SH.MH mengatakan pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 6/12/2022 di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Koto Bawah By Pass Rt/Rw 002/003 Kota Bukittinggi.

“Korban mengetahui kejadian pada pagi harinya ketika hendak mandi dan melihat pintu jendela rumah telah rusak dan terbuka, setelah di cek ternyata tas yang ada di ruang tamu sudah tidak ada lagi”.

Dalam tas tersebut berisikan cincin emas seberat 3 emas dan uang tunai Rp.800.000,- atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.100.000,-. Jelas Kompol Zamzami.

Barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa 1 buah jaket warna merah Abu-abu yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian serta perlengkapan bayi yang di beli Dari hasil kejahatan, terhadap perbuatan pelaku kita terapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, pungkas Kompol Zamzami.(*)