Hukum  

Sengketa Tanah, Hakim PT Padang Kabulkan Banding Warga Sumpur

Sedangkan tergugat yang merupakan warga Nagari Sumpur sebagai penjual dan pembeli serta notaris dan BPN Tanah Datar meyakinkan, jika tanah yang dijual Isna pada Aida Amir berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan yang dibuktikan dengan bukti SHM atas nama Isna dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang menegaskan batas tiga nagari merujuk pada peta “Kart Van de Nagaries Boenga Tandjoeng, Soempoer en Padang Lawas” yang merupakan peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya.

Terpisah, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H. Yohanes yang juga mewakili pemilik tanah menyebut, pihaknya mengucapkan rasa syukur atas kebenaran yang terungkap dan menjadi terang tentang kepemilikan tanah yang dipermasalahkan.

Dengan adanya putusan majelis hakim PT Padang tersebut, lanjut H. Yos, maka status sertifikat tanah warga Sumpur yang termasuk dalam tanah 60 hektare di Jorong Suduik, Nagari Sumpur ini, adalah tetap sah secara hukum dan hak-hak yang melekat pada tanah yang bersertifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Wali Kota Erman Safar Terima Penghargaan Dari KPK Atas Penilaian MCP 2021 Tertinggi di Sumbar

Sejak awal, lanjut H. Yohanes yang biasa disapa H. Yos, pihaknya telah menjelaskan jika proses penerbitan SHM atas nama Isna sampai dengan pembelian tanah oleh Aida Amir telah sesuai dengan ketentuan yang proses yang berlaku. Aida Amir sendiri merupakan notaris profesional yang sangat memahami hukum, sehingga tak perlu diragukan lagi legalitas kepemilikan dan proses jual beli tanah, dan lokasi tanahnya sesuai yang tertera di sertifikat berada di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

Bahkan dalam kasus pidananya, para tersangka warga Malalo yang melakukan tindak pidana pembakaran sepeda motor, pengrusakan pagar serta merusak rumah warga di sekitar lokasi karena tidak senang dengan pemagaran yang dilakukan pemilik tanah (Aida Amir) di lahan yang telah dibeli, telah menjalani hukumannya. Walaupun proses pidana tersebut belum tuntas karena belum semua pelaku tertangkap, namun prosesnya masih berjalan di Polres Padang Panjang sampai saat ini.

Baca Juga  Mulai Besok Ada Operasi Patuh Singgalang, Ini Sasarannya

“Saya percaya pihak kepolisian tetap memproses pelaku pidana yang belum tertangkap itu demi menjaga stabilitas keamanan dan keadilan terutama warga Sumpur yang jadi korban,” ujar H. Yos.

Pihaknya berharap, dengan adanya putusan hakim PT Padang ini proses investasi Kawasan Terpadu Wisata, Olahraga dan Sekolah Internasional “Siti Noerjannah” yang sempat terkendala, dapat dilanjutkan. Karena selama proses hukum berlangsung, proses pembangunan terkendala sehingga merugikan banyak pihak, baik masyarakat Sumpur dan sekitarnya, Pemkab Tanah Datar dan Provinsi Sumbar umumnya, yang seharusnya berjalan lancar.  (rel)