PELALAWAN – Jajaran Polsek Langgam berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Seorang pria berinisial M Eldiansyah (28) ditangkap bersama 12 paket sabu siap edar dengan total berat 1,55 gram.
Kapolsek Langgam Ipda Jerry P. Sinaga mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4/2025) oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muharmadi.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan viralnya penemuan alat hisap sabu (bong) serta botol minuman di lingkungan TK Negeri Pembina Langgam, dua pekan sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Ia juga membenarkan keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan di sekitar area TK tersebut,” ujar Ipda Jerry, Selasa (22/4/2025).
Selain sabu dalam 12 paket kecil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu plastik bening klep merah, satu pipet sendok sabu, satu botol plastik berwarna hitam-putih, dan satu unit ponsel Android merek OPPO yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Ipda Jerry menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Langgam.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(*)










