Hukum  

Sempat Menolak Diperiksa karena Kesehatan, Polisi Tegaskan Ferdinand Hutahaean Layak Ditahan

JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa polisi dengan status tersangka. Adapun masalah kesehatan menjadi alasan penolakan tersebut.

Seperti diketahui, Ferdinand membawa riwayat kesehatan saat diperiksa pertama kali oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022).

“Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” ujar Ramadhan di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).

Ramadhan mengatakan, untuk membuktikan klaim Ferdinand, Polri langsung menurunkan tim dokter untuk memeriksa. Adapun hasilnya, Ferdinand pun dinyatakan layak untuk ditahan.

Baca Juga  Dua Orang Ditemukan Tewas di Lubuk Kilangan, Pelaku Menyerahkan Diri

“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes itu dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan,” tuturnya. Lebih lanjut, perihal riwayat kesehatan yang dibawa oleh Ferdinand ketika datang pagi tadi, tertulis bahwasanya yang bersangkutan sehat. Tensi darah dari eks Politikus Partai Demokrat itu pun dinyatakan baik.

“Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian ya itu juga tensinya baik,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik Senin (10/1/2022).

Baca Juga  Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah Sumbar

Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selama 11 jam hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (inews)

Artikel Asli