Solok  

Sempat Buron, Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap di Palembayan

Tersangka saat diamankan polisi

AROSUKA – Polres Solok menangkap diduga pelaku pelecehan seksual berinisial AY (43) terhadap seorang anak berinisial VA (17) yang dilakukan di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda Sabtu (29/1) mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Kamis 7 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat itu korban VA (18) mendatangi rumah tersangka untuk mengajak anak tersangka pergi Shalat Tarawih ke masjid. Karena anak tersangka belum selesai berkemas, kemudian korban menunggu di teras rumahn.

Kemudian AY (43) datang menghampiri korban dan melakukan aksi tidak senonoh. Akibatnya korban menjadi trauma. MJ (45), salah satu kerabat korban, lalu melaporkan tersangka ke polisi.

Tim Gabungan Opsnal dan unit PPA kemudian mendatangi rumah tersangka. Namun belum sampai polisi ke sana, AY sudah kabur.

Polisi mencari lagi dan akhirnya menemukan keberadaan tersangka di kota Tanjung Pinang di Kepulauan Riau. Kemudian Tim Opsnal Gabungan dan Satuan PPA berusaha mengejarnya. tapi AY kabur lagi. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan AY di Palembayan, Kabupaten Agam dan langsung berkoordinasi dengan Polres Palembayan. Hingga akhirnya AY ditangkap saat sedang membeli makanan di warung nasi dekat Polsek Palembayan. Petugas menyita barang bukti sehelai kaos lengan pendek dan sehelai celana panjang.

Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (aci)