Selama 2022, Imigrasi Agam Terbitkan 20.432 Paspor Baru

Kepala kantor Imigrasi Agam Qriz Pratama bersama jajarannya

BUKITTINGGI – Masyarakat yang mengurus dokumen perjalanan atau paspor di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam selama tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Peningkatan itu terlihat dari dokomen perjalanan yang dikeluarkan kator imigrasi Agam selama tahun 2022 yang mencapai 20432 buat.

Jumlah itu jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mengeluarkan sebanyak 2408 paspor.

“Jika tahun 2021 kita menerbitkan paspor baru hanya 2408, sedangkan tahun 2022 jumlahnya mencapai 20432 paspor atau naik sekitar 737 persen”,ujar kepala antor Imigrasi kelas II Agam Qriz Pratama kepada Singgalang menjelang akhir tahun kemarin.

Dijelaskanya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Kantor Imigrasi Agam mempunyai wilayah kerja yang mencakup lima kabupaten dan tiga kota di Sumatera Barat diantaranya, kabupaten Agam, Pasaman , Pasaman Barat, Kabupaten limapuluh, Tanah Datar, kota Bukittinggi, Payakumbuh dan Kota Padang Panjang.

Kantor imigrasi juga memiliki tugas, fungsi dan peran dalam rangka memberikan pelayanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia dan Orang Asing serta pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian.

“Terkait dengan pelayanan keimigrasian pada tahun 2021 Kantor Imigrasi Agam hanya mengeluarkan paspor baru sebanyak 2408 , sedangkan tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 20432 Atau naik lebih dari 737 persen,” ujarnya.

Sedangkan total permohonan layanan keimigrasian untuk Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Non TPI Agam tahun 2022 sejumlah 242 permohonan. Pelayanan izin tinggal tersebut terdiri dari Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 4 orang, pelayanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sejumlah 24 orang, perpanjangan VOA sebanyak 74 permohonan, Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 28 Orang dan alih status dari ITK ke ITAS sebanyak 26 permohonan.

Selain memberikan pelayanan Keimigrasian, kantor imigrasi kelas II Agam juga berfungsi untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Selama tahun 2022 kantor imigrasi Agam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum itu telah melakukan 22 kegiatan yang terdiri dari Timpora, Operasi Gabungan, pengawasan keimigrasian, intelijen keimigrasian, dan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu overstay.

Khusus bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia pihaknya sudah melakukan penindakan hukum dengan melakukan deportasi sebanyak 8 orang.warga negara asing. (gindo)