Padang  

Sekretariat DPRD Wakili Sumbar di Ajang Keterbukaan Informasi Pusat

Sekwan DPRD Sumbar Raflis. (ist)

PADANG – Setelah berulang kali menerima penghargaan keterbukaan informasi tingkat provinsi, kali ini Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapat kehormatan menjadi perwakilan Sumbar dalam ajang anugerah keterbukaan informasi se-Indonesia untuk kategori satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi.

Anugerah bernama Anindya Tinarbuka (Harapan Keterbukaan) ini merupakan bagian dari acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di Kampar, Riau pada 4 Mei mendatang.

Mengikuti ajang anugerah ini, Sekretariat DPRD Sumbar akan melakukan presentasi dihadapan para penilai dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Kemenpan RB, Kemendagri dan akademisi pada 9 Maret nanti.

Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengatakan merupakan suatu kebanggaan bagi sekretariat DPRD Sumbar menjadi perwakilan provinsi. Sekaligus merupakan amanah dan tanggung jawab pula untuk mengharumkan nama Sumatera Barat.

“Selama ini Sekretariat DPRD Sumbar selalu berusaha melaksanakan keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang dengan berbagai inovasi dan pembaruan. Jika upaya kepatuhan terhadap undang-undang ini bisa mengharumkan nama Sumatera Barat tentu itu akan menjadi bonus dan kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya, Rabu (22/2) di gedung DPRD.

Raflis memaparkan Hari Keterbukaan informasi (Hakin) merupakan peringatan atas disahkannya undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Memperingati Hakin ini, Komisi Informasi Pusat akan melaksanakan monitoring untuk memetakan satuan perangkat kerja yang atas prakarsa dan inovasinya yang telah mendorong tumbuhnya budaya keterbukaan informasi.

“Saat Hakin itu akan diberikan anugerah Tinarbuka untuk satuan kerja perangkat daerah demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat, memotivasi seluruh lembaga dan menjadi duta keterbukaan informasi,” paparnya.

Pada surat yang diterima sekretariat DPRD, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska menyatakan mengusulkan Sekretariat DPRD Sumbar untuk mewakili provinsi ini dalam ajang anugerah tersebut pada kategori SKPD provinsi.

Raflis menambahkan, untuk mengikuti anugerah tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya yakni pimpinan SKPD Provinsi menjabat minimal satu tahun, tidak terkena perkara hukum, khususnya sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi, menjalankan keputusan informasi bilamana pernah bersengketa

Kemudian, menyatakan siap mengikuti tahapan penilaian dengan mengirim formulir, menyampaikan makalah singkat berisi upaya-upaya SKPD Provinsi dalam menumbuh kembangkan keterbukaan informasi, menyampaikan profil SKPD dan Pimpinan.

Kemudian menyampaikan video berdurasi maksimal lima menit yang berisi inovasi-inovasi keterbukaan informasi seperti program keterbukaan informasi, anggaran, ketersediaan data dan atau pengadaan barang jasa. Serta, pernyataan persetujuan, makalah singkat, profil lembaga serta video inovasi.