Sejumlah Pelamar Lapor Ombudsman RI

“Sudah saya cek, tidak ada,”ulasnya.

Dilain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyebutkan, bahwa sejumlah pelamar CPNS telah melaporkan adanya kejanggalan dari informasi kelulusan administrasi CPNS Pemprov Sumbar.

Pihak juga mengaku ada kejanggalan dengan beredarnya hasil seleksi adiminitrasi tersebut. Untuk itu, Ombudsman akan mendalami apakah ada kesengajaan dari panitia.

Selain itu, dari laporan tersebut, menurut Adel Wahidi setidaknya ada 4 klasifikasi kejanggalan yang dilaporkan, seperti akreditasi jurusan. Mereka menyerahkan akreditasi ketika lulus namun yang diminta adalah akreditasi sekarang.

Kemudian peserta CPNS juga telah mengirim berkas lewat pos namun tidak diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ini perlu ditelusuri lagi kenapa berkas tidak sampai ke tangan panitia padahal dari penelusuran lewat pos sudah terkirim ke alamat,”ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di kantor Ombudsman.

Kemudian terkait alumni Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar Universitas Negeri Padang yang melamar formasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dinyatakan tidak lulus lantaran perbedaan nomenklatur jurusan di ijazah. “Perbedaanya hanya kelas, namun mereka tidak lolos administrasi,” sebutnya.

Selanjutnya, ada juga yang tidak lulus karena tidak melampirkan sertifikat tanda register, ini biasanya untuk kesehatan, tapi yang mereka lamar adalah guru, sebaliknya yang mereka lamar adalah bidan karena tidak lulus karena tidak melampirkan sertifikat pendidik. ” Ini namanya bolak balik,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari beberapa temuan yang mengemuka ada indikasi ketidak cermatan petugas dalam melakukan verifikasi data peserta.

“Ini terjadi di BDK Provinsi, Kota Padang dan Tanah Datar. Dan seharusnya mereka juga tidak membocorkan data ke publik ini rahasia negara,” sebutnya.

Sementara itu, Tomi kusmiran salah seorang peserta CPNS menyebutkan bahwa ia berharap Ombudsman Sumbar dapat menyelesaikan persoalan ini.

“Kita berharap persoalan ini Ombudsman dapat menyelesaikannya sebab, rata-rata kami yang datang untuk CPNS selanjutnya tidak bisa mengikutinya lagi karena umur sudah lewat,” sebutnya. (104)