Sedang Berjudi Online, Empat Pemuda Diringkus Polsek IV Koto

Tersangka diamankan petugas. (Ist)

BUKITTINGGI – Tanpa disadari ada polisi mengintai bermain judi online, empat pemuda di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, ditangkap, Jumat (26/8) lalu.

Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kapolsek IV Koto Iptu Evi Hendri Susanto, mengatakan tersangka yang ditangkap tersebut sebanyak empat orang yakni FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22).

Evi menjelaskan kronologis penangkapan, setelah Kapolsek IV Koto bersama personel mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Ternyata benar empat pemuda masing-masing-masing FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), ditemukan dalam sebuah kedai sedang asyik bermain judi online jenis Ludo King dengan mempergunakan Handphone dengan taruhan uang.

Setelah melihat kejadian tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu handphone, uang tunai dan lainnya

Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara. (gindo)