Satu Bakal Calon Bupati Solok tak Lolos Tes Kesehatan

Amnasmen. (*)

PADANG – Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan seorang bakal calon bupati di Pilkada Solok, Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Dari laporan hasil pemeriksaan kesehatan ada satu bakal calon dari pasangan calon di Kabupaten Solok yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak direkomendasikan oleh IDI,” kata dia di Padang, Selasa (15/9).

Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik di Kabupaten Solok.

Pemeriksaan kesehatan tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Menurut dia ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan dan salah satunya adalah mengganti bakal calon yang bersangkutan oleh partai politik.

KPU memberikan waktu selama tiga hari mulai dari Senin (15/9) dan hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU terkait pencalonan.

Menurut dia untuk memastikan kondisi kesehatan pasangan calon ditentukan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

“Dari penjelasan KPU Kabupaten Solok, calon yang bersangkutan secara kesehatan itu tidak memenuhi syarat,” katanya

Iriadi dt Tumanggung sendiri menjadi bakal calon Bupati di Pilkada Kabupaten Solok berpasangan dengan Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura. (ant/mat)