PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,871 kilogram hasil sitaan dari pasangan suami istri (pasutri) asal Rokan Hilir, Rabu (13/8/2025).
Pantauan topsatu.com, proses pemusnahan dilakukan di area parkir Mapolresta Pekanbaru dengan cara merebus sabu menggunakan air panas hingga larut, kemudian membuangnya ke saluran air.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, disaksikan unsur kejaksaan, BNN Kota Pekanbaru, penasihat hukum tersangka, dan pihak terkait lainnya.
Kompol Bagus menyebutkan, kasus ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sepanjang tahun 2025.
“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan kasus besar yang melibatkan pasutri berinisial Anto (38) dan Sari (30) warga Rohil,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap saat tim Satresnarkoba menangkap kedua tersangka di area parkir basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, pada Rabu (16/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari bagasi belakang mobil Toyota Agya hitam BM 1605 SS yang mereka kendarai, polisi menemukan 20 bungkus besar sabu seberat total 19,871 kg yang disimpan dalam kardus.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa tiga unit mobil, empat handphone, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengangkut sabu dari Bagan Siapiapi untuk diedarkan di Pekanbaru atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk membawa barang haram tersebut.
Kompol Bagus menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memerangi peredaran narkotika di Pekanbaru.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Perang melawan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegasnya.(*)












