PEKANBARU – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek pengadaan senilai Rp 2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pertama pada Kamis, 17 April 2025.
Namun, Arnaldo tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan resmi.
“Panggilan pertama sudah kita layangkan, tetapi tersangka mangkir. Kini kita sudah buatkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 24 April 2025,” tegas Kompol Bery kepada wartawan.
Penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru.
Peristiwa itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai direktur pada 18 Maret 2024 lalu.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 18 Februari 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Korban mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 2,1 miliar.
Kompol Bery mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi, dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Arnaldo dilaporkan terkait dugaan penipuan proyek pembangunan rumah sakit. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam waktu dekat,” jelas Bery.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Penyidik Satreskrim masih mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam proyek tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas. “Kami serius dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tutup Kompol Bery.(*)












