Padang  

Satpol PP Padang Imbau PKL Taati Aturan

PADANG Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum), Jumat (7/1/2022).

Penertiban PKL itu menyasar kawasan Tunggul Hitam tepatnya di sepanjang jalan depan pemakaman umum dan di kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang.

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan pihaknya meminta para PKL agar mentaati aturan dan tidak berjualan di fasum. Namun, kenyataannya para PKL tetap berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

“Kita akhirnya terpaksa menertibkan karena para PKL tidak mengindahkan peringatan yang kita layangkan,” ungkap Mursalim.

Menurut Mursalim, aktifitas PKL berjualan di Fasum melanggar Perda No. 11 tahun 2005, tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Oleh karena itu, Mursalim menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap PKL yang masih berjualan di fasum atau lokasi yang dilarang. (MC)