Padang  

Satpol PP Padang Amankan Dua Jeriken Tuak di Padang Timur

Tanggapi keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, datangi warung kopi yang diduga menjual minuman fermentasi dan kos-kosan yang berada di dua Kecamatan di Kota Padang, Selasa (22/8/23) dini hari.
PADANG – Tanggapi keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, datangi warung kopi yang diduga menjual minuman fermentasi dan kos-kosan yang berada di dua Kecamatan di Kota Padang, Selasa (22/8/23) dini hari.
Raju Minropa, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat yang telah resah akibat aktifitas Peraturan Daerah dan jajarannya langsung melakukan pengawasan.
“Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” Ujar Raju Minropa, Plt Kasat Pol PP Padang.
Seperti laporan masyarakat di Kelurahan Pampangan Nan XX, Satpol PP mengamankan dua jerigen tuak atau minuman fermentasi dari dalam warung tersebut.
“Disana kita dapati dua jerigen minuman fermentasi jenis Tuak suling dan kita amankan sebagai barang bukti, kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tutur Raju.
Dikawasan Kelurahan Kubu Marapalam, jajaranya juga mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria dari sebuah kos-kosan.
“Di saat melakukan pengecekan disana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil, karena diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,”tambah Raju.
Raju Minropa mengatakan, mereka yang terjaring dalam kegiatan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan yang berlaku.
Raju Minropa berharap, kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penertiban dipimpin Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purnama, dan Kasi Bina Potensi Satpol PP, Suwondo. (der)