RSUD Padang Pariaman Teken MoU Uji Klinis Vaksin Merah Putih

PADANG – Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Andalas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman, Biofarma dan Fakultas Kedokteran Unand tentang uji klinis Vaksin merah putih.

Perjanjian Kerjasama ini, ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan secara hybrid melalui Zoom meeting, bertempat di Lantai 3 Rumah Sakit Universitas Andalas pada Selasa (22/2).

Hadir dalam acara itu, Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, Direktur Utama Biofarma Bapak Honesti Basyir, Direktur Utama Rumah Sakit UNAND, Dr. dr. Yevri Zulfiqar, Sp.B, Sp.U (K), Direktur RSUD Padang Pariaman, dr. Jasneli, MARS, Dekan Fakultas Kedokteran UNAND Dr. dr. Afriwardi, Sp. KO,

Kepala RSUD Padang Pariaman, dr. Jasneli usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama mengatakan untuk melihat kesiapan RSUD Padang Pariaman, tim uji klinis akan melakukan visitasi ke RSUD Padang Pariaman. “Insya Allah tim uji klinis akan melakukan visitasi ke RSUD Padang Pariaman, hari ini (Rabu)”, ucapnya.

Dijelaskannya, dalam uji klinis tahap pertama yang dilaksanakan pada 9 Februari 2022, Rektor Universitas Airlangga, Nasih mengatakan vaksin Merah Putih telah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional, dengan bersertifikat halal.

“Vaksin besutan Unair ini akan menjadi vaksin COVID-19 berstatus halal pertama. Sertifikat halal tersebut akan berlaku mulai dari 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026,” jelas Nasih.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan selain sebagai booster dan vaksin anak, pihaknya juga mendorong vaksin Merah Putih sebagai satu-satunya produksi inisiatif vaksin dalam negeri yang menjalani tiga tahap tersebut, sebagai vaksin donasi internasional.

“Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai ketua G20, ke negara-negara lain yang membutuhkan,” terangnya.

Tidak hanya itu, dengan sertifikasi halal yang dimilikinya, vaksin merah putih diharapkan dapat mencakup seluruh penduduk, termasuk dengan negara yang memiliki populasi agama Islam.

“Sehingga dengan demikian bukan hanya secara lokal, namun juga internasional,” tukasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes menegaskan bahwa setelah melakukan uji klinik, vaksin merah putih harus sesegera mungkin melakukan proses registrasi skala global.

“Sebelum diedarkan secara internasional, vaksin merah putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO) dan mendapatkan listing internasional,” sebut Menkes. (agussuryadi)