Solok  

RPJMD Kota Solok 2021-2026 Disetujui

SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Solok menyetujui sekaligus mensahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok 2021 -2026 yang digelar dalam rapat paripurna bersama di ruang rapat sekretatiat DPRD setempat, Senin(16/8).

RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.

Rapat Paripurna pembahasan RPJMD, diawali dengan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj.Nurnisma beserta anggota DPRD Kota Solok.

Turut hadir, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, BUMD dan undangan lainnya.

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda tentang RPJMD 2021-2026 dan RANPERDA perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah Kota Solok berjalan tertib dan lancar.

Dalam RPJMD itu, secara garis besar Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyebut beberapa hal diantaranya berisi tentang perwujudan visi misi Kota Solok.

Selanjutnya, Wako menyampaikan hal yang berkaitan dengan saran serta masukan yang perlu penyempurnaan data-data dalam penyampaian Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 akan segera diperbaiki.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Solok mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta anggota DPRD Kota Solok yang telah melaksanakan tahapan-tahapan RPJMD ini hingga ke tahap akhir, yaitu persetujuan,” ucapnya.

Penandatanganan dokumen RPJMD oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Solok menandai disetujui dan telah disahkannya RPJMD tersebut.

RPJMD yang telah disetujui dan disahkan selanjutnya dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi dan mendapatkan berbagai rekomendasi. (oky)