Riza Jawab Aspirasi Tokoh Luak Limopuluah

Riza Falepi

PAYAKUMBUH-Polemik terkait aset eks Kantor Bupati Limapuluh Kota yang berada di pusat Kota Payakumbuh, terus bergulir. Banyak kalangan berkomentar, baik yang pro maupun yang kontra.

Tidak sedikit pula saran yang disampaikan, agar kedua daerah duduk satu meja. Supaya polemik yang berkembang tidak menjadi liar.

Menyikapi hal itu, Walikota Payakumbuh Riza Falepi Dt. Rajo Kaampek Suku, kepada wartawan, Selasa (6/4), menyampaikan, dirinya sangat memahami dan mengapresiasi banyaknya aspirasi-aspirasi inovatif dari tokoh Luak Limopuluah, terkait pemanfaatan eks kantor bupati yang berada di pusat Kota Payakumbuh ke depan.

Selain itu, Riza mengingatkan juga, agar persoalan eks kantor bupati ini dilihat dengan realistis. “Saya mendengar keinginan orang-orang Luak Limopuluah. Mulai dari yang ekstrim menolak, bahkan ada yang mau ikut andil memberikan perubahan positif terkait aset eks kantor bupati itu,” ujarnya.

Menurutnya, walaupun banyak pendapat, keputusan tetap berada di tangan bupati, karena persoalan aset itu berada di internal pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota. Sehingga tidak memerlukan terlalu banyak persyaratan.

“Aspirasi yang realistis adalah yang sesuai aturan. Ada yang menyampaikan aset itu menjadi milik bersama, ini jauh lebih rumit karena akan berhadapan dengan tata kelola dan tata pemerintahan. Sebab menyangkut adanya konsekuensi keuangan dan aset, berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.

Dikatakan, Pemko tidak terlalu mau mengambil inisiatif untuk perubahan aset. Banyak tokoh berbicara lokasi kawasan eks kantor bupati digunakan untuk membuat ini da itu. Tapi secara tata ruang, saat ini kawasan itu hanya diperuntukkan sebagai kawasan terbuka hijau, bukan yang lain.

“Bisa ditukar statusnya, tapi prosesnya panjang. Bisa empat sampai lima tahun, itu harus sampai ke Jakarta dan melibatkan 7 kementerian dalam perubahannya. Setelah diubah di Jakarta dan provinsi, maka harus diperdakan kembali dan dikonsultasikan lagi ke provinsi dan Jakarta,” katanya.

Untuk itu, Riza menyarankan, agar DPRD Payakumbuh mengubah judul panitia khusus (pansus) menjadi pansus Ibukota Payakumbuh. Di mana didalamnya sudah include mengkaji aset kawasan eks kantor bupati.

Karena cara terbaik tidak dengan cara dibangun bersama atau ruslah. Akan lebih elok dicari cara yang lebih mudah, misalnya saling hibah bersyarat dan dikerjasamakan.

“Itu lebih elegan dan sedikit resistensi pihak kabupaten dalam pembahasan selanjutnya dan tidak ada yang kehilangan muka. Walaupun pada akhirnya yang membangun adalah pihak Pemko supaya mudah dalam penganggaran.

Ketika selesai pembangunan, pengelolaan kawasan baru dilibatkan lagi pihak Pemkab. Sehingga terasa ada tanda ini adalah milik orang Luak Limopuluah. Kalau seandainya dibuat rumit, pihak Pemko tentu juga keberatan merespon aspirasi ini. Yang pada akhirnya tidak ada titik temu dan mengambang. Kita melihat keinginan besar dari masyarakat, untuk itu kita tentu mau asalkan bupati juga mau,” pungkas Riza. (207)