Opini  

Remaja di Pusaran Narkoba

Oleh Aulia Ramadhanty, Universitas Perintis Indonesia

Mendengar kata remaja, visualiasi kita menerawang ke sosok insan yang berusia tujuh belasan, terkadang berpenampilan modif, serba ingin tahu dan selalu imgin mencoba serta berkemauan keras. Mereka boleh dikatakan labil, berubah-rubah, mudah tersulut emosi dan bikin kampung menjadi rame andai mereka sudah melakukan aktivitas tertentu. Singkatnya, remaja merupakan masa masa yang barusan lepas dari pelukan keluarga. Mudah-mudahan mereka tidak berada pada pelukan yang salah, sehingga mereka betul betul menjadi agen pembaharu di sebuah kelompok masyarakat atau lingkungan tertentu. Aamiin.

Betulkah remaja bersahabat dengan narkoba? Jawaban ada pada kita semua ya atau tidaknya mereka bersahabat, bahkan sahabat sehidup semati, betulkah? Dikeseharian dari sebahagian mereka, narkoba merupakan ajang pelarian dari rasa salah, sakit hati, kesal dan bentuk pemberontakan social lainnya. Mereka curhat dan bercumbu dengan narkoba untuk menghilangkan sakit nan terasa, melampiaskan segala luka yang menganga lari serta lari dari realita yang sesungguhnya.

Narkoba merupkan singkatan dari narkotika dan bahan aditif lainnya. “Narkoba” ataupun “Napza” mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar Kesehatan, narkoba sebetulnya merupakan psikotropika yang biasanya digunakan untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau sebagai obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun, persepsi tersebut disalah artikan akibat pemakaian yang tidak tepat dengan dosis yang tidak semestinya.

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Upaya pemberantasan narkoba sering dilakukan, tetapi kemungkinan untuk menghindari narkoba tersebut sangatlah kecil. Hingga saat ini upaya untuk mencegah penyalahgunnaan narkoba pada anak-anak adalah Pendidikan keluarga.

Dampak ketergantungan atau kecanduan pada individu dapat dilihat dari fisik, psikis dan social atau lingkungan masyarakat tempat tinggal. Dampak terhadap fisik yaitu sakit kepala, mual-mual, susah tidur, tidak nafsu makan. Dampak terhadap psikis yaitu memberikan rasa melambung yang tinggi, memberikan rasa bahagia dan sangat percaya diri.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Promotif. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program yang ditawarkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olahraga, seni budaya, atau kelompok usaha.

Preventif. Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya

Kuratif. Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba. Tujuan dari program ini adalah membantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini. Pengobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dalam menjalaninya. Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik antara dokter, pasien dan keluarganya.

Rehabilitatif. Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat. Setelah sembuh masih banyak masalah yang harus dihadapi oleh bekas pemakai tersebut, yang terburuk adalah para penderita akan merasa putus asa setelah dirinya tahu telah terjangit penyakit macam HIV/AIDS dan lebih memilih untuk mengakhiri dirinya sendiri. Cara yang paling banyak dilakukan dalam upaya bunuh diri ini adalah dengan cara menyuntikkan dosis obat dalam jumlah berlebihan yang mengakibatkan pemakai mengalami Over Dosis (OD).

Cara lain yang biasa digunakan untuk bunuh diri dalah dengan melompat dari ketinggian, membenturkan kepala ke tembok atau sengaja melempar dirinya untuk ditbrakkan pada kendaraaan yang sedang lewat. Banyak upaya pemulihan namun keberhasilannya sendiri sangat bergantung pada sikap profesionalisme lembaga yang menangani program rehabilitasi ini, kesadaran dan kesungguhan penderita untuk sembuh serta dukungan kerja sama antara penderita, keluarga dan lembaga. Masalah yang paling sering timbul dan sulit sekali untuk dihilangkan adalah mencegah datangnya kembali kambuh (relaps) setelah penderita menjalani pengobatan.

Relaps ini disebabkan oleh keinginan kuat akibat salah satu sifat narkoba yang bernama habitual.Cara yang paling efektif untuk menangani hal ini adalah dengan melakukan rehabilitasi secara mental dan fisik.Untuk pemakaipsikotropika biaanya tingkat keberhasilan setlah pengobatan terbilang sering berhasil, bahkan ada yang bisa sembuh 100 persen.

Represif. Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba. Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkait dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan Lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut Masyarakat juga harus berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat tersebut, polisi harus ikut aktif menggalakkan pesan dan ajakan untuk melapor ke polisi bila melihat kegiatan penyalahgunaan narkoba.Cantumkan pula nomor dan alamat yang bisa dihubungi sehingga masyarakat tidak kebingungan bila hendak melapor. (*)