Padang  

RDP DPRD Padang, Hendri Septa : Jika tak Berhasil, Dilaksanakan PSBB Jilid 2

PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat dengar pendapat bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang terkait perkembangan penanganan wabah Covid-19 di Kota Padang, Kamis (30/4). Rapat itu sendiri berlangsung dari pukul 20.30 hingga berakhir pukul 02.00 dini hari.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar serta tim gugus tugas Covid-19 Kota Padang dan 25 orang anggota DPRD.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menjelaskan bahwa DPRD sengaja mengundang tim Gugus Tugas rapat kerja malam ini untuk mengetahui apa yang akan dilakukan tim Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 dalam usaha memerangi Covid-19 di Kota Padang.

“Pada saat ini kita berada dibelakang Covid-19. Untuk menanggulangi Covid-19, kita harus berada didepan sehingga kita bisa menanggulangi Covid ini,” ucapnya.

Wakil Walikota Padang Hendri Septa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sokongan dan dukungan DPRD dalam mensosialisasikan PSBB ditengah-tengah masyarakat Kota Padang.

“PSBB yang berlangsung di Kota Padang harus dimaksimalkan dan berhasil. Jika tidak berhasil, maka akan dilaksakan PSBB jilid 2 yang tentu sangat membahayakan perekonomian kota,” ucapnya.

Mengenai pengucuran bantuan kepada masyarakat, Hendri Septa menjelaskan bahwa pemko Padang telah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD untuk diberikan kepada masyarakat.

“Kita siap dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat, yang menjadi kendala adalah data yang dikirim ke pusat belum maksimal diterima pusat. Kita akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang tidak dibantu oleh pusat, dan provinsi,” ucapnya.

Kadis Sosial Kota Padang, Afriadi dalam paparannya di hadapan DPRD menjelaskan permasalahan bansos tunai penanganan covid-19 di Kota Padang disebabkan tiga surat yang diterima dari Gubernur Sumbar sangat membingungkan petugas dilapangan.

“Sebelumnya Gubernur mengelurkan surat No.500/252/Perek-Sarana/2020 dalam bentuk sembako beras dengan perhitungan 15% dari DTKS x 5 jiwa, dan diberikan beras 9 kg per jiwa. Kemudian keluar lagi surat Gubernur no. 500/264/Perek-Sarana/2020 yang menyatakan BLT dengan uang Rp.200.000. Selanjutnya keluar surat Gubernur No. 500/271/Perek-Sarana/2020 yang menjelaskan BLT Sumbaf menjadi 600.000/KK. Karena seringnya perubahan itu, cukup merepotkan dinsos Padang,” ucapnya.

Afriadi menjelaskan juga bahwa Kementrian Sosial RI telah mengeluarkan data Peneriaman BLT dengan jumlah 26.659 tanpa finalisaasi dari Dinas Sosial Kota Padang.

“Kami mengirimkan data ke Kementrian berjumlah 28.594 KK, tetapi yang diakui hanya 26.659 KK. Seandainya BAST itu kami tanda tangani, berarti Kepala Dinas Sosial Kota Padang bertanggung jawab dengan data yang telah disediakan oleh Kementrian Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi usulan Dinas Sosial Kota Padang dengan jumalah 28.894 KK,” tegasnya.