Ratusan Kilogram Ganja Asal Madina Dimusnahkan Polres Pasaman

Pemusnahan ganja oleh Polres Pasaman. (Chandra Firman)

Pasaman – Polres Pasaman musnahkan 104 kilogram ganja. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pasaman, Selasa (25/8). Ratusan kilogram yang dipaket dalam 102 paket besar ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, ganja-ganja yang dimusnahkan ini diamankan dari tangan dua orang tersngka, RTF (21) warga Pasar Pagi Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan MF(20) warga Koto Malintang Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Mereka diamankan di jalan lintas Sumatera Medan – Bukit Tinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan Nagari Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping.

Diakui Kapolres, penangkapan ganja dan para tersangka ini berawal daat anggota Satresnarkoba sedang melakukan patroli sekitar pukul 06.00 pagi. Tim mendapat telepon dari KBO Satresnarkoba bahwa ada dua unit mobil yang kecelakaan di Pasar Salibawan.

“Saat tim ke lokasi, pengemudi dan penumpang mobil Avanza warna Silver Nopol B 1809 EQJ sudah tidak ada dan di dalam mobil terdapat ganja. Keterangan masyarakat setempat setelah kecelakaan ada dua orang yang berlari meninggalkan mobil,” jelas kapolres.

Pengintaianpun dilakukan. Sekitar pukul 07.00 wib, tim melihat pengemudi sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Sekitar jam 08.45 wib, tim melihat dua unit sepeda motor menaikkan dua orang dengan membonceng masing-masing satu orang di daerah Nagari Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping dengan jarak sekitar dua kilometer dari jarak mobil pelaku. Mereka berencana meninggalkan lokasi dengan berkendara ke arah Lubuk Sikaping.

Tanpa pikir panjang, para pengendara sepeda motor ini dihadang, ternyata dua diantaranya memang adalah pelaku yang berencana kabur. Parahnya, dari salah satu tersangka, diamankan sepucuk senjata jenis air softgun dengan dua butir peluru kacang-kacang besi.

Di sisi lain, ganja-ganja ini disinyalir bernilai jual sekitar Rp300 juta, dengan harga per paketnya Rp2,5 juta per kilogram. para pelaku menjemputnya di daerah Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. (can)