Padang  

Ratusan APK Caleg Kembali Ditertibkan

PADANG – Ratusan alat peraga kampanye (APK), reklame dan iklan kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Padang di dua kecamatan, Kamis (24/1).

Dua kecamatan yang didatangi tim gabungan ini adalah, Padang Barat dan Utara. ‎Untuk barang bukti APK yang ditertibkan pasukan penegak perda ini diserahkan ke Bawaslu Padang, sementara untuk barang bukti reklame dan iklan dibawa ke Mako Pol PP Padang.

“Penertiban kali ini, merupakan lanjutan yang kemarin. Untuk APK yang kita tertibkan berada di fasilitas umum (Fasum), tiang listrik dan pohon lindung. Ini melanggar perda,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Erios Rahman,Kamis (24/1).

Erios mengatakan, untuk persoalan APK ini, pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang melanggar Perda.

Sebab,‎ keberadaan APK, reklame dan iklan yang berada di tempat terlarang menyalah fungsikan fasum. Hal tersebut melanggar perda nomor 11 tahun 2005 tentang pohon pelindung, perda nomor 3 tahun 2017 tentang ruang terbuka hijau. (deri)