Rancangan KUA-PPAS 2024 Kota Payakumbuh Menyesuaikan Nomenklatur Pusat

Payakumbuh – Sejumlah kebijakan pemerintah pusat harus diselaraskan oleh pemerintah daerah, termasuk penyesuaian nomenklatur terutama pada pendapatan daerah. Dimana perubahan tersebut pada nomenklatur nama sumber penerimaan maupun pengelompokan objek pendapatan daerah, sehingga dalam rancangan KUA-PPAS anggaran 2024 ini, Pemko Payakumbuh harus sudah menyesuaikan dengan anggaran tersebut.

Hal itu terungkap, saat walikota Payakumbuh menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh di Ruang Sidang DPRD, Senin (17/7). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus, dihadiri Sekretaris Daerah Dafrul Pasi, mewakili Walikota Payakumbuh Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Wakil Ketua DPRD Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan OPD.

Sekdako Payakumbuh Dafrul Pasi, pada kesempatan itu juga menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 banyak terjadi penyesuaian nomenklatur terutama pada pendapatan daerah. “Perubahan pada nomenklatur nama sumber penerimaan maupun pengelompokan objek pendapatan daerah, sehingga dalam rancangan KUA-PPAS Anggaran 2024 ini kita sudah menyesuaikan dengan anggaran tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pada hakekatnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi daerah. Antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah rasionalisasi jenis retribusi daerah serta pengenaan opsen. Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara propinsi dan kab/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB.

“Restrukturisasi jenis pajak daerah mengakibatkan terjadinya perubahan jenis pajak daerah antara lain pada PBB P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB dari pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak dari provinsi. Selain itu, untuk retribusi daerah pada retribusi jasa umum juga mengalami rasionalisasi antara lain pada Pelayanan kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, dan Pelayanan Pasar, pelayanan dimaksud juga termasuk pelayanan di BLUD,” tambahnya.

Dikatakan, rasionalisasi juga terjadi pada tiga jasa perizinan tertentu antara lain pada, persetujuan bagunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat. “Untuk pendataan transfer ke daerah (TKD) yang sebelumnya kita ketahui sebagai pendapatan transfer dari pusat, juga mengalami penyesuaian dari yang tertuang dalam PP 12 tahun 2019. Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 pendapatan transfer ke daerah terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan insentif fiskal,” katanya.

Untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2024, Pemko Payakumbuh dihadapkan dengan banyaknya agenda pemerintahan yang harus dilaksanakan pada tahun itu. Tentu hal ini akan menyedot banyak anggaran, salah satunya untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyedot anggaran sebesar Rp26 milyar lebih.

“Tentu ini akan berimbas pada penurunan besaran alokasi anggaran pembangunan Kota Payakumbuh dan berdampak pada penurunan pagu anggaran per SKPD. Kami berharap, kita semua bisa memaklumi kondisi ini. Dan kita harus selalu optimis dengan semua persoalan keuangan yang kita hadapi. Tentu dengan kebijakan yang tepat akan memberikan hasil yang baik untuk kesejahteraan masyarakat kita,” tambahnya lagi.

Dengan kondisi itu, Pemko Payakumbuh dituntut terus berinovasi dan berkreasi agar bisa mengoptimalkan sumber penerimaan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Payakumbuh. Berdasarkan kemampuan keuangan yang ada dan ditunjang dengan kebijakan, tujuan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan. Diharapkan dapat mencapai sasaran pembangunan pada tahun 2024. Adapun sasaran pembangunan tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,24 persen. Mengurangi tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,81 persen, mengatasi tingkat kemiskinan sebesar 5,41 persen. Meningkatkan PDRB per kapita menjadi 69,61 persen. Menekan laju inflasi sebesar 1,94 persen dan Indeks GINI 0,276 persen.

“Harapan kita ini bisa bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pembahasan yang dilakukan pada rapat-rapat Badan Anggaran DPRD Kota Payakumbuh selanjutnya. Kita juga mengharapkan semoga rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 dapat ditetapkan menjadi kebijakan umum APBD tahun 2024 serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024,” pungkasnya. 207