Padang  

Pura-pura Beli, Handphone Malah Dibawa Kabur

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang Jumat (7/4) meringkus residivis pelaku pencurian handphone dengan inisial RP (19) di rumahnya di Jalan Belimbing Kelurahan Kuranji, Padang sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan dari korban yang menyatakan kehilangan HP miliknya yang diduga diambil pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan, korban menyatakan dalam laporannya bahwa kejadian pencurian yang ia alami berawal saat dirinya akan menjual HP miliknya di market place facebook.

“Setelah memasang iklan penjualan di market place facebook, pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura akan menjadi pembeli,” katanya.

Korban dan pelaku bertemu di Jalan Pepaya Raya, Pasar Belimbing Kecamatan Kuranji untuk melihat keadaan HP yang akan dijual tersebut.

“Saat itu, pelaku berpura-pura mengecek HP milik korban dan langsung melarikannya menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.

Dari kronologi kejadian tersebut, Tim Klewang meminta keterangan terkait ciri-ciri pelaku kepada korban yang memang sudah bertemu saat kejadian pencurian itu.

“Dari hasil identifikasi ciri-ciri yang disebutkan oleh korban, kami berasumsi bahwa pelakunya adalah RP ini,” lanjutnya.

Tim Klewang yang sudah mengetahui keberadaan RP, langsung menuju rumahnya untuk dilakukan upaya paksa sesuai dengan amanat Undang-undang.

“Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif. HP yang ia curi dari korban juga masih berada di tangannya,” lanjutnya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (arief)
.