PASAMAN BARAT – Penyidik Polres Pasaman Barat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumatera Barat. Ini dilakukan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fortuna Justitia & Partners yang berkedudukan di Bandung.
Tim kuasa hukum ini melaporkan terkait dugaan pelanggaran prosedur, etika, dan profesionalitas aparat kepolisian dalam penanganan perkara di wilayah Polres Pasaman Barat.
“Pengaduan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh kejelasan, kepastian, dan akuntabilitas atas tindakan aparat yang dinilai perlu diuji secara etik dan prosedural,” ungkap Yasser Mandela dan M. Doni, atas nama klien mereka Aulia Fani, Rabu (17/12).
Kuasa hukum menjelaskan, pengaduan ke Divpropam Polda Sumatera Barat berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dialami inisial MI (kakak dari Aulia Fani). MI tengah menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat atas kasus dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur.
Tim menilai, penetapan MI sebagai tersangka diduga cacat hukum. Peristiwa tersebut, menurut keterangan keluarga, bermula pada hari Kamis (6/11) lalu. Ketika MI dibawa ke kantor kepolisian tanpa didampingi keluarga maupun penasihat hukum.
“Keluarga baru mengetahui keberadaan MI keesokan harinya. Saat diberikan kesempatan untuk bertemu, keluarga mendapati kondisi fisik yang menimbulkan kekhawatiran, sehingga meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian guna memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku,” terang kuasa hukum.
Tim Kuasa hukum sangat berharap, agar instansi yang berwenang secara serius melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perjalanan proses hukum yang dilakui MI. Sehingga tidak terjadi penyimpangan kewenangan, pelanggaran prosedur, maupun tindakan sewenang-wenang yang dapat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Selain menempuh jalur pengawasan internal melalui Divpropam, kuasa hukum juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Upaya hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum baik proses penyelidikan prasyarat untuk melanjutkan ke proses penyidikan. Termasuk aspek penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam konteks praperadilan tersebut, kuasa hukum menegaskan pentingnya putusan yang objektif dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satu poin krusial yang diuji adalah tempus delicti peristiwa pidana yang disebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 pukul 16.00 WIB, yang menurut keterangan pihak keluarga dan beberapa saksi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Kuasa hukum menyatakan bahwa keterangan para saksi dan keluarga dalam persidangan praperadilan menunjukkan tidak ada peristiwa pidana terjadi pada tanggal 1 November 2025, hal mendasar waktu kejadian yang didalilkan dalam proses penyelidikan tidak sesuai dengan fakta, yang diketahui secara langsung oleh para saksi.
Oleh karena itu, penilaian hakim praperadilan diharapkan dapat dilakukan secara cermat, objektif, dan berlandaskan alat bukti yang sah.
Selain itu, laporan ke Divpropam juga mencakup dugaan penyebaran informasi perkara melalui media sosial tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Serta keterlambatan penyerahan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan informasi medis kepada keluarga dan penasihat hukum yang dinilai berdampak pada pemenuhan hak-hak tersangka.
“Langkah hukum berupa pelaporan ke Divpropam dan pengajuan praperadilan ini kami tempuh secara konstitusional. Kami berharap seluruh proses dapat dinilai secara objektif, profesional, dan sesuai fakta persidangan, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan, seluruh langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pihak pelapor menyatakan siap memenuhi panggilan, menghadirkan saksi-saksi, serta menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan apabila diminta oleh Divpropam Polda Sumatera Barat maupun oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat. (Ola)












