Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2023 Disepakati, Wako Apresiasi DPRD Bukittinggi

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2023.

Kesepakatan lembaga eksekutif dan legislatif di Bukittinggi itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/10).

Walikota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kinerja propemperda dan pansus DPRD Bukittinggi yang telah berhasil menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi 2023.

Dikatakanya, pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dan telah disepakati 14 (empat belas) rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan,” jelas Erman.

Selanjutnya, Wako menyampaikan, agenda penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi yang telah disepakati merupakan agenda kunci yang terkait erat dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan DPRD Bukittinggi.

Kalender penyelenggaraan pemerintahan tahun 2023 nantinya kita harapkan juga mampu menjadi katalisator dalam merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2023.

Sementara ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial sebelumnya menyampaikan, pembentukan peraturan daerah (perda) atau sering dikenal dengan legislasi, merupakan salah satu fungsi dari DPRD.

Untuk 2023 telah dilakukan penyusunan propemperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi yang berisikan Raperda Inisiatif DPRD dan juga usulan dari Pemerintah Daerah.

“Finalisasi pembahasan Propemperda tersebut dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2022 oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya. (gindo)