Padang  

PPKM Darurat, Walikota Padang Tinjau Sejumlah Posko Penyekatan di Perbatasan

PADANG – Pasca diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang sejak 12 Juli 2021, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda di kota tersebut langsung melakukan monitoring atau peninjauan ke sejumlah tempat termasuk beberapa titik posko penyekatan di pintu masuk perbatasan Kota Padang, Selasa (13/7/2021).

Sebagaimana diketahui, pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Padang berdasarkan Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Padang ikut dikelompokkan bersama 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta menerapkan PPKM Darurat selama 12-20 Juli 2021, meski baru-baru ini telah menerapkan PPKM Berbasis Mikro.

Peninjauan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut diawali wali kota dan rombongan di posko penyekatan perbatasan di Kayu Kalek, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Juga terlibat hadir dalam kesempatan itu Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil.

Peninjauan pun berlanjut menuju posko perbatasan di By Pass Anak Aie (depan Kantor Basarnas). Setelah itu menuju posko perbatasan Padang-Solok di Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan hingga posko perbatasan Padang-Pesisir Selatan di Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Setelah itu berlanjut ke Posko Penyekatan di Pelabuhan Muaro Padang.

Berdasarkan pantauan, di posko penyekatan tersebut tengah berlangsung pemeriksaan bagi warga luar Kota Padang yang ingin masuk ke Kota Padang baik yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Pemeriksaan pun dilakukan secara baik dan humanis oleh personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Sat Pol PP dan lainnya. Pengendara dari luar Padang yang tidak memenuhi persyaratan, terpaksa berputar balik.

Hendri Septa mengatakan, monitoring yang ia lakukan tersebut guna memastikan penerapan PPKM Darurat di Kota Padang. Dimana aturan dan kebijakan itu dilakukan sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021, sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang

diterbitkan per 12 Juli 2021 lalu.
“Pada prinsipnya posko penyekatan di pintu perbatasan Kota Padang ini sama seperti yang kita lakukan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 2020 lalu. Hanya saja petugas tidak melakukan swab test di tempat, cukup memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke Padang. Baik kartu vaksin (minimal 1 kali vaksin pertama), lalu menunjukan negatif Covid-19 melalui bukti hasil PCR H-2/Rapid Antigen H-1. Sedangkan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang strategis lainnya dibolehkan,” ungkap wako.

Hendri pun berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat bagi Kota Padang tersebur. (mat)