Agam  

Postur APBD Agam Tahun 2022 Berimbang, Belanja Pelayanan Publik dan Belanja Pegawaai Sama Sama 47 Persen

LUBUK BASUNG.

Belanja Pelayanan Publik dan Belaja Pegawai Pemerintahan Agam pada APBD 2022 berimbang yakni sama sama 47 persen. Belanja Pelayanan Publik dianggaran Rp.716.139.048.554 atau 47,77 persen, sedangkan Belanja Pegawai Rp. 707.305, 599.216 atau 47, 18 persen.

Hal itu diungkap oleh Sekretaris Daerah Agam Drs. H. Edi Busti di ruang kerjanya Selasa (11/7) kemaren .
<span;>”Prosentasi itu dari total belanja tahun 2022 sebanyak Rp. 1,4 triliyun tepatnya Rp 1.499.040.834.125,-” kata Sekda.

Selanjutnya diuraikan, Belanja daerah untuk masyarakat yang akan menjadi aset daerah atau belanja modal tahun 2022 berjumlah Rp 189. 853.185.676 (12,66%) yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Disamping belanja yang menjadi aset daerah, pada tahun 2022 juga dialokasi belanja barang/jasa yang langsung diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 249.444.817.451 (16,64%).

Selain itu diungkapkan juga APBD Agam Tahun 2022 juga berisikan angaran untuk belanja hibah yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan keolahragaan sebesar Rp 11.953.983.139 (0,80%) dan untuk belanja sosial dalam bentuk Beasiswa bagi siswa-siswi kurang mampu dan berprestasi, Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk kaum dhuafa dan keagamaan, dengan total anggaran sebesar Rp 3.229.000.000 (0,22%).

Selanjutnya untuk penanggulangan bencana juga dialokasikan anggaran sebanyak Rp 11.143.629.562 (0,74%). “Mengingat Kabupaten Agam merupakan salah satu daerah rawan bencana. Lebih dari lima puluh persen (50%) wilayah yang ada merupakan daerah rawan bencana seperti tanah longsor dan banjir” katanya .

Ditambahkan, belanja untuk publik lainnya berupa belanja-belanja untuk mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan, kesehatan, pariwisata, kebudayaan, koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), fasilitas penanaman modal, dan ketahanan pangan serta pertanian, dengan total anggaran sebesar Rp 93. 259.862.000 (6.22%), yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.

Melalui APBD Tahun 2022 juga dialokasikan anggaran transfer ke pemerintahan nagari yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah nagari dalam pelaksanaan pembangunan nagari dan menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan nagari berupa Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) yaitu sebesar Rp 151.422.823.400 (10,10% serta Dana Bagi Hasil dari pemungutan Pajak Dan retribusi sebesar Rp 5.831.747.325 (0,39%).

Dengan data tersebut diatas Edi Busti, membantah bahwa tidak benar APBD Kabupaten Agam dihabiskan untuk belanja pegawai Selasa 11/7/2022.
“APBD Agam tahun 2022 persentase belanja pegawai lebih rendah dari belanja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.”

Dia menegaskan bahwa pengalokasian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Agam tahun 2022 tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tanggal 30 Desember (M.Khudri)