Polsek Ranah Batahan Tangkap Pengedar Sabu

Polsek Ranah Batahan menangkap seorang pemuda berinisial AF (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

SIMPANG AMPEK – Polsek Ranah Batahan menangkap seorang pemuda berinisial AF (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal di bawah kepemimpinan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman berhasil menangkap pelaku di sebelah Irigasi Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar irigasi Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang diduga sering digunakan oleh pelaku untuk transaksi dan menggunakan sabu,” ujar AKP Yuliarman pada Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, hasil penyelidikan dan pengintaian oleh petugas membuahkan hasil dengan berhasilnya menangkap pelaku yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan diawasi oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat isap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank, dan uang tunai sebesar Rp. 2.225.000,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan dan akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. (mat)