Polsek Ranah Batahan Amankan Pelaku Curanmor

Tersangka diamankan polisi. (ist)

SIMPANG AMPEK – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan jajaran Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial ND (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.

Pelaku, yang merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal, berhasil ditangkap di Jorong Air Runding, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka dengan bantuan dari masyarakat setempat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yuliarman, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/04/II/2024/SPKT/SekRabat/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2024 terkait tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha RX King milik korban bernama Putra Amanda (23).

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB saat saksi, Raja Martaon (24), mendengar suara sepeda motor. Saksi kemudian melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula, dan kemudian membangunkan korban.

Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil menemukan sepeda motor miliknya di depan minimarket, di mana korban berusaha melawan pelaku. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan berhasil merespons cepat dan berhasil meringkus pelaku dengan bantuan dari masyarakat setempat.

Pelaku merupakan residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2018 dan baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dua minggu yang lalu.

Pelaku dibantu oleh temannya yang berinisial AA, juga warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor mereka untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan. Apabila terjadi pencurian, masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat. (HumasResPasbar)