Polsek Pancung Soal Tangkap Pemilik Sabu

PAINAN – Polsek Pancung Soal menangkap pelaku penyalahgunaan sabu, Senin (27/2). Ini adalah penangkapan yang ke 13 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total jumlah dugaan 14 orang.

Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, melalui humas penangkapan bertempat di Kampung Tanjung Medan Ken. Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

Dari tangan warga Kampung Tanjung Medan itu petugas menemukan satu paket kecil sabu, korek api dan lainnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di daerah Muaro Sakai. Tim yang dipimpin Kapolsek melakukan investigasi dan penyelidikan kasus penggelapan, mendapatkan informasi uang hasil penggelapan Hp dibelikan sabu kepada OO (25). Lalu petugas melakukan investigasi untuk memastikan keterlibatannya.

Benar saja setelah dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba dalam rumah OO (25) miliknya dan kaca pirek beserta alat bukti lainnya.

Dan hal ini diakui kepemilikan shbu tersebut oleh Tersangka, karena dirinya usai memakai barang haram tersebut dengan disaksikan oleh saksi yang ada di TKP.

AKP Dedi Antonis, mengungkapkan, OO dianggap sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya. Tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.(deri)