Hukum  

Polsek Padang Utara Bekuk Pelaku Curanmor

PADANG – Polsek Padang Utara menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Jondul V Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (5/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, pelaku berinisial BF (32) warga Jalan Jondul V Blok Q No.17 Kelurahan Parupuak Tabing. BF diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda genio nomor polisi BA 4647 BL warna hitam di Ulak Karang Selatan, Selasa (27/7).

Dikatakannya, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan korban Briliant Dzikri dengan laporan polisi nomor LP / 39 / B/ VII/ 2021/ Sektor utara/ Resta Padang/ polda sumbar, tanggal 5 Agustus 2021.

Lebih jauh Nahri Sukra mengatakan, kronologis penangkapan BF setelah korban melaporkan adanya curanmor di rumahnya yaitu Genio BA 4647 BL warna hitam.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Kamis (5/8) sekitar pukul 12.00 WIB kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan kendaraan hasil curian itu dirumahnya dan dilakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku,” katanya.

Baca Juga  Agar Tak Terus Difitnah, Maria Ungkap Garis Keturunan

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku masuk ke rumah. Saat itu juga, Tim Opsnal Reskrim dan Intel mengamankan pelaku, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. (arief)