Polsek Kampung Dalam Tangkap Pelaku Judi Online

Barang bukti

PARIAMAN – Sejumlah personel Polsek Kampung Dalam menangkap N (48) diduga pelaku judi togel jenis online. Penangkapan N, warga Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman, Sabtu (16/4) sekira pukul 22.15 WIB disalah satu warung di daerah setempat.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pariaman, AKP. Syafruddin mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi togel jenis online dalam Handphone di warung R.

Atas informasi tersebut, terang Syafruddin, personeil Polsek Kampung Dalam melakukan pengintaian ke lokasi yang di maksud. Naas bagi, N, personel berhasil menangkapnya bersama barang bukti berupa handphone dan uang.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu buah Handphone Android merk Redmi. Uang sebesar Rp. 378.000.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kampung Dalam untuk proses lebih lanjut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/08/IV/2022-SPKT/Polsek. (agus)