Polsek Bukittinggi Ringkus Spesialis Jambret

Bukittinggi – Tukang jambret berhasil diringkus tim Polsek Kota Bukittinggi. Penangkapan pelaku Jambret tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/K/07/II/2021/Sek Bkt.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku jambret yang diringkus berinisial JH (35). Pelaku merupakan warga Nagari Balingka, Agam. Ia diamankan Sabtu (6/2) sekira pukul 14.50 WIB di Jorong Galudua Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Koto, Agam.

“Dari tangan pelaku kita sita kendaraan sepeda motor honda Vario Beat warna hitam kombinasi abu-abu BA 3338 LF serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya,” kata AKP Chairul.

Diakuinya, aksi penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada M Desember 2020 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah korban, di Jalan Anggur Puhun Pintu Kabun, Kota Bukittinggi.

Saat itu, korban akan pulang ke rumah untuk mengambil buku anaknya, tiba tiba datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban hingga putus dan korban pun terjatuh.

Tas tersebut berisikan satu buah dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp600 ribu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain di Puhun Pintu Kabun, pelaku juga beraksi di kawasan Sanjai Dalam, dekat kantor Pengadilan Luak Anyia serta di Pangana dan beberapa lokasi lainnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)