Polresta Bukittinggi Tangkap Tiga Pemilik Sabu

Tersangka diamankan petugas. (ist)

BUKITTINGGI – Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Kamis (5/1/2023), di dua lokasi TKP yang berbeda, kata Kasat Narkoba AKP. Syafri, Sabtu (7/1).

Di TKP pertama di pinggir Jalan Pili Surau Bansa Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, petugas mengamankan HLP (35). Darinya ditemukan dan disita barang bukti berupa 0.73 gram sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, timbangam, bong dan handphone.

Berlanjut ke TKP kedua di Jorong Rawang Bunian, Tilatang Kamang. Sat Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan dua pria berinisial FS (41) dan EP(37). Dari kedua tersangka ini ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa 1.42 gram sabu terbubgkus plastik klip bening, dan lainnya.

“Ada keterkaitan antara pelaku di TKP pertama dan kedua,” ucap Syafri.

terhadap pelaku, dijerat pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (aci)