Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Tersangka diamankan polisi

BATUSANGKAR – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu.

Terduga pelaku tersebut berinisial RS (36), seorang sopir yang merupakan warga Kecamatan Sungai Tarab. RS berhasil diamankan oleh tim pada hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024 bertempat di sebuah konter handphone di Kecamatan Sungai Tarab.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba juga membenarkan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku tersebut.

“Memang benar bahwa kami, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar, telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial RS kami amankan Jumat dini hari 26 Januari 2024,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri.

Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berada di salah satu konter di Kecamatan Sungai Tarab.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

“Terhadap terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di salah satu konter hp di kecamatan Sungai Tarab, yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mat)