Polres Solsel Limpahkan Kasus Dugaan Pidana Pemilu ke Kejaksaan

PADANG ARO – Polres Solok Selatan telah melimpahkan berkas pidana pemilu yang di duga melakukan politik uang dengan tersangka “EW” ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua,” kata koordinator Gakumdu yang sekaligus Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Rosidy, di Padang Aro, Sabtu (27/4).
Kepastian P21 ini katanya, setelah ada surat pemberitahuan dari Kajari Solok Selatan tentang berkas perkara nomor : B / 17 / IV / 2019 / Reskrim, tanggal 11 April 2019 pada Kamis, (25/4).
Kasus tindak pidana pemilu ini dengan barang bukti berupa satu karung bibit jagung ukutan lima kilogram dengan tulisan benih jagung hibrida cap kapal terbang.
Selain itu satu lembar print out screenshot facebook tersangka, satu rangkap keputusan KPU Solok Selatan ,tentang daftar calon tetap DPRD Solok Selatan pada Pemilu 2019 serta satu unit telepon genggam warna hitam.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan, menindak caleg DPRD kabupaten setempat “EW” daerah pemilihan III yang diduga melakukan tindak pidana politik uang.
Kordiv Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan Suriyanti, mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 523 (1) Undang-undang Nomor 7 Nomor 2017 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Dia mengatakan, caleg itu melakukan pembagian bibit jagung disertai bahan kampanye.
Di luar uang katanya, ada dalam bentuk barang kategori lainnya yang tidak termasuk materi kampanye dikatakan politik uang.
Sesuai pasal 280 (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilakukan caleg ini termasuk barang kategori lainnya.
Penindakan yang dilakukan Gakumdu ini katanya, berdasarkan informasi awal yang didapat dan setelah ditelusuri ada unsur politik uangnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima kilogram bibit jagung beserta bahan kampanye,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Paswascam Sungai Pagu Irfan Anda Graha, di sektetariat Panwascam Sungai Pagu menambahkan, diri akan ikut menjadi saksi sidang kasus EW itu Senin besok di Pengadilan Solok di Koto Baru Solok. (af)