Polres Solok Kota Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

Kedua pelaku penganiayaan

Solok – Dua pria I (24) dan R (40) diamankan Satreskrim Polres Solok Kota dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Peristiwa di balik meninggalnya Novrima (34) tersebut terjadi di sebuah acara pernikahan di perumahan Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu(30/1) mengatakan korban warga VI Suku meninggal setelah mendapatkan penganiayaan setelah diawali terjadinya cekcok antara korban dan kedua pelaku.

Dijelaskannya, kejadian ini bermula ketika korban dan para pelaku yang merupakan teman satu lingkungan minum tuak bersama dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok karena korban yang diminta membeli rokok tidak membawa pesanan yang dimaksud.

Baca Juga  Tak Kooperatif, Pedagang di Solok Banyak yang Menolak Test Sweb

Cekcok berujung pada penganiayaan. Dimana kedua pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh dan menendang bagian rusuk korban sampai tidak sadarkan diri.

Keesokan harinya, korban tidak kunjung sadar dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Solok. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Solok Kota dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Iptu Oon Kurnia.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 5.3 Guncang Padang

Sebelumnya, Kota Solok turut dibuat geger atas meninggalnya Novrima anak kelima dari lima bersaudara tersebut.

Kematian korban yang nilai keluarga tidak wajar hingga berujung dilakukan otopsi terhadap jasad korban di rumah sakit bhayangkara Polda Sumbar untuk terangngnya kasus. (oky)