Polres Solok Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Rp14,6 Juta Disita

Tiga tersangka ditahan polisi. (ist)

AROSUKA – Uang palsu senilai Rp14,6 juta diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Solok bersama tiga pengedar di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (2/10).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengungkapkan, penangkapan komplotan pelaku pemalsuan, menyimpan, membelanjakan mengedarkan uang palsu ini berawal adanya laporan pengaduan pada Rabu (14/10) di Polsek Kubung.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo. “Sekira pukul 15.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti uang palsu yang ditemukan di kamar pelaku,” terang Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, Selasa (3/11).

Ketiga pelaku masing-masing NA (36) seorang petani asal Sawah Tangah Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, F (17) ex pelajar asal Gunung Pangilun Kota Padang dan R (36) pekerjaan ibu rumah tangga asal Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, kemudian 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong, 20 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Selanjutnya 31 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, tampak belakang yang sudah dipotong, 107 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak depan yang sudah dipotong, lem, amplas, gunting, dan penjepit kertas penggaris.

“Total uang palsu yang berhasil diamankan sebesar Rp14.600.000,” bebernya.
Kapolres memastikan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku. ”Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelasnya. (rusmel)