Polres Sijunjung Bongkar Kasus Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Tersangka ditangkap

SIJUNJUNG –  Berperan sebagai mucikari, S (43) seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, diamankan petugas dari Satreskrim Polres Sijunjung, Jumat (23/6/2023) dini hari.

Menjalankan aksinya melalui aplikasi perpesanan instan, S menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada seorang laki-laki yang mirisnya juga masih di bawah umur.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa kasus tersebut dapat diungkap setelah jajarannya melaksanakan patroli pada setiap penginapan dan hotel di Sijunjung.

“Tim kami mendapati sepasang muda mudi sedang duduk di lobi sebuah hotel di Sijunjung, diketahui pasangan itu akan menginap di hotel tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Seorang Staf BKAD Sijunjung Positif Corona, Pelayanan Kantor Ditutup Sementara

Sepasang muda mudi dengan identitas yaitu FR (16) laki-laki dan WN (16) perempuan.

Setelah meminta keterangan kepada muda mudi tersebut, diketahui bahwa FR mendapatkan WN dari seorang perempuan yang menawarkan kepadanya melalui aplikasi perpesanan instan untuk menemani FR melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Dengan kesepakatan bahwa FR akan memberikan uang sebesar Rp1.700.000 kepada S, dan uang tersebut telah diserahkan oleh FR kepada S,” lanjutnya.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas akhirnya dapat mengamankan S sedang mengendarai sepeda motornya.

“Saat itu ditemukan S masih menyimpan uang sejumlah Rp1.700.000 tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Sampai September, Bank Nagari Cabang Sijunjung Salurkan KUR Rp173 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku S diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan seorang perempuan berinisial WN kepada FR.

Dengan uang tersebut pelaku S akan mengambil bagian sebanyak Rp1.000.000 sedangkan sisanya akan diberikan kepada WN.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Sijunjung, ancaman hukumannya 10 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (aci)