Polres Pasbar Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor

Tersangka

SIMPANG AMPEK – Pria paruh baya PD (53), diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku diringkus petugas gabungan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Oktober 2025,” kata Kapolres melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Jumat (24/10/2025).

Diterangkan, aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku datang ke pabrik tahu milik korban Witma Dewita (41), yang beralamat di Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.

“Saat itu, Honda Vario merah BA 4184 SU terparkir dengan kunci masih berada di sepeda motor tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Ponsel di Rumah Sakit Ditangkap Polres Pessel

Pelaku sebelumnya datang ke pabrik tahu milik korban meminta rokok kepada salah seorang pekerja. Begitu ada kesempatan, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.

“Melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban langsung melihat kamera pengintai (CCTV) di lokasi tersebut, terlihat pelaku yang membawa sepeda motor milik korban,” tuturnya.

Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolpos Simpang Tiga, dengan memberikan bukti rekaman CCTV, selanjutnya pada Rabu (22/10/2025), korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Mapolsek Pasaman.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan beserta Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Baca Juga  Diperkirakan Kerugian Akibat Banjir di Pasaman Barat Rp26 Miliar

“Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim gabungan bersama Kapolpos Simpang Tiga dan personel Bhabinkamtibmas Koto Baru langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” paparnya.

Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu Honda Vario merah BA 4184 SU, yang saat itu hendak dijual oleh pelaku ke daerah Air Haji Kecamatan Sungai Aur.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” pungkasnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama lebih kurang tujuh tahun. (r)