SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Senin (13/4). Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pasaman Barat menghadirkan tersangka dan saksi secara langsung, sementara korban digantikan pemeran pengganti.
Rekonstruksi turut dihadiri Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta advokad/kuasa hukum pelaku.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario BK 3791 ALR, handphone milik korban, powerbank dan pisau milik korban serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian.
Kapolres melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi mengatakan rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.
Iptu Suardi menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan. Namun dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali pembunuhan .
“Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban. Upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak 2022 sampai 2024 sebanyak Rp8 juta tidak dibayarkan,” ujar Iptu Suardi.
Dari hasil rekonstruksi, didepan Jaksa penuntut umum, pelaku NJ mengakui, pelaku merencakan perbuatannya pada 2 Februari 2026. NJ sedang bingung memikirkan mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Polisi menyebut, setelah kejadian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
“Petugas langsung menuju lokasi, dan berhasil meringkus pelaku, saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (fat)












